Seperti kutipan,
“jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan
ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi;
sumber daya manusia yang melakukan itu” (The Washington Post edisi 28
April 2001). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat
memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau
pengetahuan SDM asing.
Presiden Nyrere
pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari
negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan.
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the
promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users
of technological knowledge and in a manner conductive to social and
economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.
Modal intellectual
capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila
dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber
utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat
manusia.
Contoh Buku Panduan Undang-Undang HAKI
Secara historis, undang-undang
mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut
masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat
sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten
tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun
1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu
Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai
undang-undang paten tahun 1791.
Upaya harmonisasi
dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris
Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta. Tujuan
dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan
masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur
mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk biro
administratif bernama the United International Bureau for the Protection
of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO kemudian menjadi badan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota
PBB.
Beberapa istilah
yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak
Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Setidaknya ada
beberapa keuntungan dalam penegakan HAKI, yang dapat berpengaruh
terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.
Seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah
pencurian karya lokal yang umumnya masuk kategori paten sederhana
dan penemuan-penemuan baru. Adanya masukan pendapatan untuk para
penemu/pencipta. Meningkatkan intensif untuk terus berkarya bagi penemu
paten, baik yang dari kalangan pemerintah maupun yang swasta dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi. Di
samping itu sistem HaKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan
dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat
dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk
keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Meningkatkan pemahaman hukum HAKI
pada aparat hukum dan masyarakat.
Pelanggaran HAKI berupa pembajakan
(piracy), pemalsuan dalam konteks Hak Cipta dan Merek Dagang (counterfeiting),
pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan secara
signifikan bagi pelaku ekonomi, terutama akan melukai si pemilik sah
atas hak intelektual tersebut. Begitupun konsumen dan mekanisme pasar
yang sehat juga akan terganggu dengan adanya tindak pelanggaran HAKI.
Menurut Prof Philip
Griffith, sesungguhnya hak cipta dikedepankan pertama kali, untuk
menciptakan balance antara beberapa kepentingan yang saling terkait dan
berkonflik di seputar karya sastra. "Pertama, kepentingan penulisnya
sendiri, yang pasti menganggap bahwa karya sastra adalah 'bagian dari
dirinya' yang dimaterialisasikan. Lalu, hak penerbit untuk ikut mendapat
keuntungan melalui jasanya mereproduksi karya sastra tersebut, dan
ketiga hak masyarakat untuk menikmati karya sastra itu,".
Penyebab utama
masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu
antara lain:
Pertama, Faktor
masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya
penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu
peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif.
Kedua, Porsi
bidang riset teknologi yang kurang dari anggaran Pemerintah - amat
jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju
umumnya - hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam
menumbuhkan SDM yang berkualitas kemampuan ilmu yang tinggi.
Ketiga, Para
peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten
atas penemuannya.
Keempat, Jarak
lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok
daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan
paten menjadi hambatan tersendiri.
Achmad Zen Umar
Purba menandaskan pentingnya pembudayaan HAKI dalam masyarakat.
Masyarakat harus menyadari bahwa HAKI merupakan aset yang secara hukum
berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin
dengan HAKI-dalam bentuk paten atau hak cipta-tidak bisa diklaim lagi
oleh pihak lain. "Masyarakat tradisional masih beranggapan, bahwa
semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini
hanya bisa dihilangkan dengan penumbuhan budaya HAKI. Karena akan
disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain, termasuk
orang asing gara-gara tidak dipatenkan,".
Dalam Undang-Undang
Hak Cipta No. 19 tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku,
Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau
tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari
hasil pengalihwujudan.
Undang-Undang Hak
Cipta No. 19 tahun 2002, juga memuat tentang Pembatasan Hak Cipta
yang terkait dengan pendidikan. Yang terdapat pada BAB II Lingkup
Hak Cipta, Bagian Kelima Pembatasan Hak Cipta, Pasal 15. Dengan syarat
bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta, Seperti : penggunaan Ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya. Sedangkan
dalam Pasal 16, Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan
Hak Cipta dapat: mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan
sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan; atau mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak
lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut. Dan
dapat juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut.
REFERENSI
A. Zen Umar Purba,
Perlindungan Dan Penegakan Hukum Haki, Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Makassar, 20 November 2001.
_____, Hak Kekayaan
Intelektual Dan Perjanjian Lisensi, Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, November 2001.
_____, Peta
Mutakhir Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI, Jakarta, 29
Januari 2002.
_____, Sistem Haki Nasional Dan Otonomi
Daerah, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman
Dan Ham RI, Manado, 18 Februari 2002.
_____,
Interdependensi Dan Kreativitas, Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Kehakiman Dan Ham RI.
Agus Fanar Syukri,
HAKI: The Basis of National Science and Technology Development,
PROCEEDINGS OF
THE 9TH SCIENTIFIC MEETING, TEMU ILMIAH
TI-IX PPI 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar